Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi terkini, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999, yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi tempat rekreasi dan olahraga diatur secara rinci, meliputi retribusi pengunjung dan kendaraan, retribusi bagi pedagang atau pengusaha di lingkungan tempat rekreasi dan wisata, serta retribusi untuk penggunaan warung/kios milik Pemerintah Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan biaya operasional yang tinggi, khususnya untuk sewa lapangan tenis indoor Sasana Krida Praja.