Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2007 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2007Tanggal Penetapan:12 Januari 2007
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku12 Januari 2007
Tanggal Penetapan12 Januari 2007
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi terkini, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999, yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi tempat rekreasi dan olahraga diatur secara rinci, meliputi retribusi pengunjung dan kendaraan, retribusi bagi pedagang atau pengusaha di lingkungan tempat rekreasi dan wisata, serta retribusi untuk penggunaan warung/kios milik Pemerintah Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan biaya operasional yang tinggi, khususnya untuk sewa lapangan tenis indoor Sasana Krida Praja.

(-)

(-)