Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 13/2025 · Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2025Tanggal Penetapan:11 Juli 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku15 Juli 2025
Tanggal Penetapan11 Juli 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan pada ketentuan ayat (2) Pasal 3 mengenai kerangka dasar kurikulum yang memuat tujuan, prinsip, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan pendekatan pembelajaran mendalam. - Perubahan pada ketentuan Pasal 6 mengenai struktur kurikulum yang terdiri atas berbagai jenjang pendidikan. - Perubahan pada ketentuan Pasal 16 mengenai kokurikuler yang memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. - Perubahan pada ketentuan Pasal 17 mengenai kompetensi yang dirumuskan untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. - Perubahan pada ketentuan Pasal 18 mengenai muatan pembelajaran yang berupa tema. - Perubahan pada ketentuan Pasal 19 mengenai beban belajar pada kokurikuler. - Perubahan pada ketentuan Pasal 22 mengenai layanan ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal. - Perubahan pada ketentuan Pasal 32 mengenai penerapan kurikulum secara bertahap atau serentak. - Penambahan Pasal 32A mengenai mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. - Perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III mengenai kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

1. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak. 2. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas. 3. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X. 4. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.

(-)