Peraturan Menteri ini menetapkan Kurikulum Merdeka untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Kurikulum Merdeka mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum memuat tujuan, prinsip, karakteristik pembelajaran, landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis yang bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Struktur kurikulum terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler, serta dapat memuat ekstrakurikuler. Intrakurikuler memuat kompetensi (Capaian Pembelajaran), muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kokurikuler dilaksanakan melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila. Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik. Implementasi Kurikulum Merdeka menjadi tanggung jawab pejabat pimpinan tinggi madya, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan yang paling sedikit memuat karakteristik, visi, misi, tujuan, pengorganisasian, dan perencanaan pembelajaran.