di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 4/PER/M.KUKM/IV/2017 · Permenkop UKM No. 4/PER/M.KUKM/IV/2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016. Tunjangan kinerja diberikan kepada aparatur sipil negara, calon aparatur sipil negara, dan staf khusus menteri, dengan besaran berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Penilaian kinerja didasarkan pada kehadiran dan capaian kinerja, dengan persentase penentu sebesar 70% untuk kehadiran dan 30% untuk capaian kinerja. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.