Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 4/PER/M.KUKM/IV/2017 · Permenkop UKM No. 4/PER/M.KUKM/IV/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2017Tanggal Penetapan:25 April 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku27 April 2017
Tanggal Penetapan25 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016. Tunjangan kinerja diberikan kepada aparatur sipil negara, calon aparatur sipil negara, dan staf khusus menteri, dengan besaran berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Penilaian kinerja didasarkan pada kehadiran dan capaian kinerja, dengan persentase penentu sebesar 70% untuk kehadiran dan 30% untuk capaian kinerja. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. 2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5% untuk tiap hari tidak masuk kerja. 3. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan tidak diberikan tunjangan kinerja selama 1 bulan; tingkat sedang selama 2 bulan; dan tingkat berat selama 3 bulan.