Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10 /PER/M.KUKM/IX/2014 · Permenkop UKM No. 10 /PER/M.KUKM/IX/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:29 September 2014
Kompensasi & Tunjangan PejabatKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaTunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi dan Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24); 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian tunjangan kinerja kepada PNS, CPNS, dan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dengan besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan. CPNS menerima 80% dari tunjangan kelas jabatan fungsional umum.
  2. Tunjangan kinerja mulai berlaku sejak 1 Juli 2014, dan pajak penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Kriteria pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja, seperti pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  4. Pengaturan mengenai pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang dapat merangkap jabatan struktural, hanya diberikan satu tunjangan kinerja yang lebih menguntungkan.
  5. Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah (izin, cuti tahunan, cuti sakit, tugas kedinasan, atau tugas belajar) tetap mendapatkan tunjangan kinerja.
  6. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja. 2. Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sesuai Lampiran II dan Lampiran III peraturan ini. 3. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sesuai Lampiran II ketentuan hari kerja dan jam kerja.