Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 46/1971 · PP No. 46 Tahun 1971 · PP Nomor 46 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1971Tanggal Penetapan:3 Agustus 1971
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1971
Tanggal Penetapan03 Agustus 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1966 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan perorangan dinas milik Negara guna mengurangi beban keuangan negara. Kendaraan yang telah berumur lima tahun atau lebih dapat dijual kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri. Penjualan ini diatur dengan ketentuan bahwa pembeli harus memiliki masa kerja minimal lima tahun dan prioritas diberikan kepada pegawai dengan kedudukan atau pangkat lebih tinggi. Harga jual ditentukan berdasarkan usia kendaraan, dan pembayaran dapat dilakukan secara angsuran. Selama angsuran belum lunas, kendaraan tetap menjadi milik pemerintah dan digunakan untuk keperluan dinas.

1. Segala peraturan mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini, dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara.