Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas

Juga dikenal sebagai: PP 84/2014 · PP No. 84 Tahun 2014 · PP Nomor 84 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membeli kendaraan perorangan dinas yang mereka gunakan. Penjualan dapat dilakukan tanpa melalui lelang, dengan persyaratan tertentu seperti usia kendaraan dan masa kerja pemegang kendaraan. Menteri Keuangan dan pejabat terkait memiliki kewenangan untuk menyetujui penjualan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penjualan, termasuk penilaian harga jual dan mekanisme pembayaran.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat: a. mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat Negara; b. mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku; c. mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; d. mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; e. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan f. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

1. Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. 2. Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.