di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Propinsi-Propinsi
Juga dikenal sebagai: PP 12/1954 · PP No. 12 Tahun 1954 · PP Nomor 12 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perindustrian kepada propinsi-propinsi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendesentralisasikan urusan perindustrian kecil dan kerajinan rumah tangga agar lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana propinsi bertanggung jawab atas pengembangan perindustrian kecil yang melibatkan tenaga kerja tidak lebih dari 50 orang, kecuali urusan penyelidikan. Propinsi juga diberi wewenang untuk mengadakan kursus praktek dan membantu daerah otonom bawahan. Selain itu, propinsi dapat membentuk Dinas Perindustrian dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perekonomian. Hak dan kewajiban propinsi termasuk menjalankan pembatasan perusahaan dan mengelola retribusi yang dihasilkan. Propinsi juga diwajibkan memberikan bantuan kepada Kementerian Perekonomian dan dapat menyerahkan sebagian kekuasaan kepada daerah otonom bawahan.