Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 3/2017 · Peraturan Menag No. 3 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2017Tanggal Penetapan:17 Januari 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku17 Januari 2017
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan di Provinsi Kalimantan Barat dengan mendirikan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak. Pendirian ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak didirikan di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Institusi ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan Katolik, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dapat menerima dana dari pemerintah daerah dan sumber lain yang sah. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya akan diatur dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)