Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1968 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Rumah

Juga dikenal sebagai: Keppres 198/1968 · Keppres No. 198 Tahun 1968 · Keppres Nomor 198 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1968Tanggal Penetapan:18 Juni 1968
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Rumah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1968
Tanggal Penetapan18 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk mengatur penggunaan pesawat telepon umum di kantor dan rumah dalam rangka penghematan keuangan negara dan keterbatasan anggaran belanja negara. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan telepon hanya untuk kepentingan dinas dan mengatur pembiayaan serta tanggung jawab penggunaannya.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa semua pesawat telepon umum yang dipasang oleh PN. TELKOM di kantor adalah milik negara dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada kantor terkait. Penggunaan telepon di kantor hanya untuk kepentingan dinas, baik lokal maupun interlokal, dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh kantor. Di rumah, telepon yang dipasang atas permintaan instansi pemerintah juga merupakan milik negara dan ditanggung oleh pejabat terkait. Beberapa pejabat negara/pegawai negeri tertentu mendapatkan penggantian biaya telepon oleh negara, dengan jumlah yang berbeda tergantung golongan mereka. Penentuan golongan dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.

(-)

(-)