Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1987 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Di Rumah

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1987 · Keppres No. 38 Tahun 1987 · Keppres Nomor 38 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1987Tanggal Penetapan:30 Oktober 1987
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Di Rumah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1987
Tanggal Penetapan30 Oktober 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1968 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum di Kantor dan di Rumah

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan penghematan keuangan negara dengan menertibkan penggunaan telepon dinas di kantor dan rumah. Perubahan dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1968 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Beberapa ketentuan diubah, termasuk definisi pejabat yang berhak menggunakan telepon dinas, penghapusan beberapa pasal, dan perubahan nama instansi terkait. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi serta Menteri Keuangan.

(-)

(-)