Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bulungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum dalam pemungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penyeberangan di Air. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif.
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pemanfaatan hasil retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi.