Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menunjang kelancaran pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan pada pelabuhan kapal dan bandar udara yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat tambat kapal di pelabuhan/dermaga, penyediaan tempat bongkar muat barang dan/atau orang serta tempat penumpukan barang di pelabuhan/dermaga, dan penyediaan tempat bongkar muat barang dan/atau orang serta fasilitas umum lainnya termasuk ruang tunggu di bandar udara. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pelabuhan dan bandar udara, kecuali kapal/pesawat pemerintah atau yang digunakan untuk kepentingan sosial. Wajib retribusi wajib membayar retribusi. Retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dan harus dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan.