Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 63/2016 · PP No. 63 Tahun 2016 · PP Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012. Kebijakan ini mencakup penerimaan dari pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara, pembinaan jabatan fungsional, dan penggunaan kamar asrama. Selain itu, BKN dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan serta kegiatan lain berdasarkan perjanjian kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan biaya tertentu dibebankan kepada wajib bayar.

(-)

(-)