Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 2/2024 · PP No. 2 Tahun 2024 · PP Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016, dengan tujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa pembinaan, pelatihan, penyetaraan assessor, akreditasi, dan penggunaan sarana prasarana. Tarif yang dikenakan bervariasi dan diatur dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa pengecualian biaya yang dibebankan kepada peserta. Selain itu, BKN juga dapat menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan dan dasar bagi Pegawai Negeri Sipil di luar BKN dengan tarif yang mengacu pada peraturan terkait. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara, dan dalam kondisi tertentu, tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)