Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun

Juga dikenal sebagai: Permentan 14/Permentan/OT.140/3/2013 · Permentan No. 14/Permentan/OT.140/3/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2013Tanggal Penetapan:5 Februari 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Februari 2013
Tanggal Penetapan05 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga yang wajar bagi pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Peraturan ini mengatur rumus harga pembelian TBS yang didasarkan pada indeks proporsi (K), harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK), serta rendemen CPO dan PK. Gubernur menetapkan indeks K setiap bulan berdasarkan usulan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS. Tim ini bertugas merumuskan indeks K, memantau penerapannya, serta menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pekebun. Perusahaan perkebunan melakukan pembinaan terhadap pekebun, termasuk bimbingan teknis dan pengumuman harga TBS. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pekebun/kelembagaan pekebun dan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perjanjian kerjasama.

1. Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum diundangkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dapat digunakan rendemen tabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

1. Pekebun/kelembagaan pekebun dan Perusahaan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dikenakan sanksi sesuai dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 2. Sanksi diberlakukan bagi seluruh TBS yang diolah di pabrik. 3. Pengaturan lebih lanjut dari pelaksanaan sanksi dan atau insentif tersebut diserahkan kepada perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun.