Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun

Juga dikenal sebagai: Permentan 17/Permentan/OT.140/2/2010 · Permentan No. 17/Permentan/OT.140/2/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.140/11/2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi petani, dengan tujuan memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Rumus harga pembelian TBS oleh perusahaan didasarkan pada formula: H TBS = K {Hms x Rms + His x Ris}, dengan variabel yang telah didefinisikan. Harga pembelian TBS ditetapkan paling kurang 1 kali setiap bulan berdasarkan harga riil rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK).
  2. Penetapan indeks "K" dilakukan paling kurang 1 kali setiap bulan oleh Gubernur berdasarkan usulan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS.
  3. Pembentukan Tim Penetapan Harga TBS oleh Gubernur dengan keanggotaan dari unsur pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dinas perkebunan, perusahaan perkebunan, wakil pekebun, dan instansi terkait lainnya. Tim ini bertugas merumuskan dan memantau penerapan indeks "K", rendemen CPO dan PK, serta menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pekebun.
  4. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dibantu oleh Tim Pembina. Perusahaan perkebunan melakukan pembinaan terhadap pekebun melalui bimbingan teknis dan manajemen, pengumuman harga TBS, dan penyampaian dokumen harga penjualan CPO dan PK.

1. Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dapat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

1. Pekebun/kelembagaan pekebun dan Perusahaan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dikenakan sanksi sesuai dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 2. Penerapan sanksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan Peraturan daerah.