Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi penetapan kebijakan, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengelolaan AMDAL dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, fasilitasi penyelesaian sengketa, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan fokus pada pencemaran air, tanah, udara, limbah B3, dan limbah padat. KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan kebijakan. Baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup digunakan untuk mengukur pencemaran dan kerusakan lingkungan. Studi kelayakan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, menjadi prasyarat izin lingkungan. Perizinan lingkungan diatur secara rinci, termasuk persyaratan, fungsi, kewenangan, dan keterkaitan dengan izin usaha. Instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, dan anggaran berbasis lingkungan hidup juga diatur untuk mendukung pelestarian lingkungan. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian saran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penaatan terhadap izin dan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) diangkat untuk melakukan pengawasan. Pembinaan dilakukan terhadap usaha yang belum taat, dan tindakan hukum dapat diambil jika pembinaan tidak efektif. Terdapat larangan terkait pembuangan limbah, perusakan lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara tidak lestari. Kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup juga diatur. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang lingkungan hidup ditetapkan untuk mengukur kinerja daerah. Data dan informasi lingkungan wajib disediakan dan diakses oleh masyarakat.