Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 6/2011 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2011Tanggal Penetapan:11 Mei 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku11 Mei 2011
Tanggal Penetapan11 Mei 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi penetapan kebijakan, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengelolaan AMDAL dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, fasilitasi penyelesaian sengketa, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan fokus pada pencemaran air, tanah, udara, limbah B3, dan limbah padat. KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan kebijakan. Baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup digunakan untuk mengukur pencemaran dan kerusakan lingkungan. Studi kelayakan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, menjadi prasyarat izin lingkungan. Perizinan lingkungan diatur secara rinci, termasuk persyaratan, fungsi, kewenangan, dan keterkaitan dengan izin usaha. Instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, dan anggaran berbasis lingkungan hidup juga diatur untuk mendukung pelestarian lingkungan. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian saran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penaatan terhadap izin dan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) diangkat untuk melakukan pengawasan. Pembinaan dilakukan terhadap usaha yang belum taat, dan tindakan hukum dapat diambil jika pembinaan tidak efektif. Terdapat larangan terkait pembuangan limbah, perusakan lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara tidak lestari. Kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup juga diatur. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang lingkungan hidup ditetapkan untuk mengukur kinerja daerah. Data dan informasi lingkungan wajib disediakan dan diakses oleh masyarakat.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.

1. Berdasarkan penilaian hasil pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dikenakan sanksi administratif dalam hal melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau melanggar izin lingkungan. 2. Jenis sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, denda administratif, dan/atau pembatalan izin lingkungan.