Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 1/2023 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2023Tanggal Penetapan:6 Februari 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku06 Februari 2023
Tanggal Penetapan06 Februari 2023
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 06) 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup secara efektif, komprehensif, dan terintegrasi. Tujuannya adalah menjamin pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, mewujudkan kota yang bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran, meningkatkan peran serta masyarakat, dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis, mengelola RPPLH, Amdal, UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam, kerja sama, instrumen lingkungan hidup, penyelesaian sengketa, pembinaan, pengawasan, standar pelayanan minimal, informasi lingkungan hidup, pendidikan, pelatihan, penghargaan, penerbitan persetujuan lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan hidup. 2. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. 3. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup. 4. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. 5. Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah NonB3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, penanggulangan pencemaran, sistem tanggap darurat, pembiayaan, dan pelaporan. 6. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai prasyarat usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup. 7. Pengaduan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup. 8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. 9. Sistem informasi lingkungan hidup yang dapat diakses masyarakat. 10. Peran masyarakat dalam pengawasan sosial dan penyampaian aspirasi. 11. Pembiayaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana atas peraturan Daerah yang berkaitan dengan PPLH dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Terhadap perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 20 dipidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.