Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa, termasuk pembentukan Panitia Pelaksana dan Tim Penguji.
  2. Persyaratan calon Perangkat Desa, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi.
  3. Proses penjaringan dan pendaftaran calon, penelitian kelengkapan administrasi, pelaksanaan ujian (ujian tulis dan praktek), koreksi hasil ujian, penetapan hasil ujian, dan pengumuman hasil ujian.
  4. Proses pengangkatan Perangkat Desa, termasuk konsultasi dengan Camat dan penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
  5. Pelantikan Perangkat Desa dan pengucapan sumpah/janji.
  6. Masa jabatan Perangkat Desa (sampai usia 60 tahun).
  7. Pemberhentian Perangkat Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (dengan alasan yang sah).
  8. Pengaturan mengenai Perangkat Desa yang berhalangan sementara atau tetap.
  9. Biaya penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa dan pelantikan Perangkat Desa dibebankan pada APBDesa.

1. Desa yang sedang melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tetap dilanjutkan sampai selesai. 2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatannya.

(-)