di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait desa.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur persyaratan, prosedur pengangkatan, pelantikan, masa jabatan, kewajiban, larangan, dan hak perangkat desa.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tindakan penyidikan terhadap perangkat desa dan biaya penyelenggaraan pengisian dan pelantikan perangkat desa yang dibebankan pada APBDesa.