Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik

Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.010/2020 · PMK No. 111/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik, dengan mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan. Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan lonjakan impor dari kedua negara tersebut. Peraturan ini juga mengatur ulang ketentuan administrasi kepabeanan untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan bea masuk. Importir diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk produk dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku penuh terhadap barang impor yang telah memenuhi persyaratan pabean.

(-)

(-)