Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.010/2018 · PMK No. 119/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk ubin keramik. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk ubin keramik menyebabkan ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik selama tiga tahun. Tarif bea masuk dimulai dari 23% pada tahun pertama, 21% pada tahun kedua, dan 19% pada tahun ketiga. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Pengenaan bea masuk ini juga dapat berupa tambahan bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

(-)

(-)