Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapus badan hukum 'Algemeene Volkscredietbank' dan mengalihkan fungsi serta asetnya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi keraguan dan pertentangan hukum yang timbul akibat adanya dua peraturan yang berbeda mengenai BRI di wilayah Indonesia. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi pencabutan ordonansi Staatsblad 1934 No. 82, pelaksanaan likuidasi oleh BRI, pengalihan aset dan kewajiban 'Algemeene Volkscredietbank' ke BRI, serta pengangkatan pegawai 'Algemeene Volkscredietbank' menjadi pegawai BRI. Undang-undang ini juga menetapkan BRI sebagai badan hukum dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.