Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"

Juga dikenal sebagai: UU 12/1951 · UU No. 12 Tahun 1951 · UU Nomor 12 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 1951Tanggal Penetapan:29 Agustus 1951
PerbankanBUMN & BUMDOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 1951
Tanggal Penetapan29 Agustus 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi dalam Staatsblad 1934 No. 82

Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapus badan hukum 'Algemeene Volkscredietbank' dan mengalihkan fungsi serta asetnya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi keraguan dan pertentangan hukum yang timbul akibat adanya dua peraturan yang berbeda mengenai BRI di wilayah Indonesia. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi pencabutan ordonansi Staatsblad 1934 No. 82, pelaksanaan likuidasi oleh BRI, pengalihan aset dan kewajiban 'Algemeene Volkscredietbank' ke BRI, serta pengangkatan pegawai 'Algemeene Volkscredietbank' menjadi pegawai BRI. Undang-undang ini juga menetapkan BRI sebagai badan hukum dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.

1. Ordonansi Staatsblad 1934 No. 82 dan peraturan-peraturan terkait tetap berlaku sementara untuk keperluan likuidasi 'Algemeene Volkscredietbank', kecuali pasal 19 ayat (2) yang tidak berlaku lagi.

(-)