Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 14 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank

Juga dikenal sebagai: Perpu 14/1960 · Perpu No. 14 Tahun 1960 · Perpu Nomor 14 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1960Tanggal Penetapan:7 April 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1960
Tanggal Penetapan07 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 12 tahun 1951 tentang penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1951 yang mengatur Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai badan hukum. Sebelumnya, BRI tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum adat atau menguasai benda-benda yang hanya dapat diperoleh oleh orang-orang yang tunduk pada hukum adat. Hal ini menghambat operasional BRI, terutama dalam hal yang berkaitan dengan tanah hak milik. Oleh karena itu, peraturan ini menambahkan pasal 5a yang memberikan BRI hak tersebut, sehingga dapat menyempurnakan usahanya dan beroperasi lebih efektif dalam konteks hukum adat.

(-)

(-)