Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 12/2015 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2016Tanggal Penetapan:3 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPercepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku14 Januari 2016
Tanggal Penetapan03 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas bertanggung jawab untuk melaksanakan percepatan ini, dengan infrastruktur prioritas yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tim Pelaksana Komite bertugas menyusun rencana aksi, mengalokasikan dana, menyiapkan prastudi kelayakan, menetapkan sumber pendanaan, merencanakan pengadaan tanah, dan mengidentifikasi perizinan yang diperlukan. Tim ini dapat melibatkan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang relevan.

(-)

(-)