Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 5/2017 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku06 September 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas dengan mengubah daftar infrastruktur prioritas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas. Daftar infrastruktur prioritas yang baru mencakup proyek-proyek jalan tol, kereta api, pelabuhan, pembangkit listrik, dan sistem penyediaan air minum di berbagai provinsi di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

(-)

(-)