Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 80/M-DAG/PER/12/2012 · Permendag No. 80/M-DAG/PER/12/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE).

Kapan Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/12/2012 ditetapkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tercantum pada bagian penutup Peraturan. Berdasarkan Pasal 5, ketentuan HPE pada Peraturan ini berlaku terhitung dari 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Januari 2013. Dengan demikian secara fungsional ketentuan khusus HPE yang diatur dalam Peraturan ini berhenti berlaku setelah 31 Januari 2013 kecuali ditetapkan HPE yang baru.

  • Catatan penting: Peraturan ini sendiri tidak mencantumkan suatu klausul pencabutan eksplisit oleh peraturan selanjutnya; masa berlakunya dibatasi oleh ketentuan waktu pada Pasal 5 sehingga berakhir otomatis pada tanggal yang disebutkan.

Peraturan yang Menggantikan (Jika Ada)
  • Dalam teks Peraturan ini tidak disebutkan nama/nomor Peraturan Menteri yang menggantikannya secara spesifik. Secara praktik teknis, HPE merupakan instrumen yang diperbarui secara periodik (bulanan) oleh Kementerian Perdagangan sesuai mekanisme yang dirujuk (mis. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan HPE dan/atau Keputusan penetapan HPE bulanan). Oleh karena itu, setelah berakhirnya masa berlaku, HPE yang baru biasanya ditetapkan melalui Peraturan Menteri atau keputusan petunjuk teknis berikutnya. Untuk menentukan peraturan pengganti yang konkret diperlukan verifikasi peraturan/keputusan Kementerian Perdagangan atau Keputusan Menteri Keuangan berikutnya setelah Januari 2013.

Riwayat Perubahan Sebelum Dicabut
  • Pasal 7 menyatakan bahwa pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/11/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan kata lain, Peraturan 80/2012 menggantikan Peraturan 73/2012 pada saat berlakunya.

  • Tidak terdapat perubahan atau amandemen lain yang dicantumkan dalam teks Peraturan 80/2012 sendiri. Untuk riwayat lanjut setelah berakhir masa berlaku diperlukan penelusuran terhadap peraturan/keputusan Mendag atau Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur HPE pasca Januari 2013.

Isi Kebijakan Historis
  • Tujuan dan Latar Belakang (Ketika Aktif):

    • Tujuan utama Peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 dengan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

    • Latar belakang: kebutuhan penetapan HPE yang menjadi dasar perhitungan Bea Keluar atas produk pertambangan, dengan mempertimbangkan usul tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Kewajiban: Eksportir harus menggunakan HPE sebagaimana ditetapkan sebagai dasar penetapan harga ekspor untuk perhitungan Bea Keluar pada saat periode berlaku.

    • Kewajiban instansi: Kementerian Perdagangan menetapkan HPE berdasarkan metode yang ditetapkan (harga rata-rata tertinggi dari beberapa sumber) setelah koordinasi dengan instansi teknis; Menteri Keuangan menggunakan HPE tersebut untuk menghitung Bea Keluar.

    • Hak: Instansi terkait (Mendag, Menkeu, instansi teknis) berwenang menentukan, mengajukan, dan menggunakan HPE sesuai ketentuan yang berlaku ketika Peraturan aktif.

  • Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi:

    • Peraturan ini bersifat temporal: ditetapkan dengan batas waktu berlaku (1 Januari 2013 s.d. 31 Januari 2013). Oleh karena itu, tidak berlaku lagi setelah akhir periode yang ditetapkan. Pasal 5 menunjukkan maksud pembuat peraturan bahwa HPE ditetapkan untuk periode waktu tertentu (bulanan).

    • Tidak ada indikasi pencabutan karena substansi bermasalah; alasan utama adalah mekanisme penetapan HPE yang bersifat periodik sehingga peraturan tersebut hanya mengatur HPE untuk periode tertentu.

  • Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan:

    • Jika HPE baru belum ditetapkan pada saat berakhirnya masa berlaku, Pasal 6 mengatur bahwa HPE dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru, sehingga terjaga kesinambungan administratif dalam jangka pendek.

    • Secara praktis, berakhirnya peraturan ini memerlukan penetapan HPE selanjutnya oleh Kementerian Perdagangan atau pengaturan teknis dari Kementerian Keuangan agar perhitungan Bea Keluar pada periode berikutnya memiliki dasar hukum yang jelas.

    • Dampak terhadap eksportir: apabila HPE pengganti ditetapkan oleh penerbit berwenang, eksportir harus menyesuaikan pelaporan dan perhitungan Bea Keluar sesuai HPE yang baru; jika tidak, ketentuan transisi (Pasal 6) memberikan kepastian sementara.

Catatan: Penjelasan di atas bersifat historis — peraturan sudah tidak aktif dan perlu dikaji terhadap peraturan/keputusan pengganti yang berlaku saat ini.

Ketentuan Peralihan (Transisi) Historis
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut / Berakhir:

    • Pasal 6 mengatur secara eksplisit ketentuan transitional: apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE baru ditetapkan.

    • Dengan ketentuan ini, pembuat regulasi mengantisipasi celah hukum administratif antara berakhirnya periode HPE yang diatur dan penetapan HPE selanjutnya.

  • Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti:

    • Transisi seharusnya dilakukan melalui penetapan HPE baru oleh Kementerian Perdagangan (Peraturan Menteri/Keputusan Mendag) atau melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan yang menggunakan parameter HPE untuk perhitungan Bea Keluar.

    • Proses transisi praktis mencakup pengusulan harga, rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, dan penerbitan penetapan HPE yang baru.

  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut:

    • Hak dan kewajiban yang timbul selama periode berlakunya Peraturan (mis. kewajiban membayar Bea Keluar berdasarkan HPE yang ditetapkan pada saat itu) tetap berlaku dan dapat diberlakukan/diperiksa menurut ketentuan yang relevan sampai diselesaikan.

    • Jika penetapan baru mengubah besaran HPE, penyesuaian terhadap kewajiban berikutnya akan berdasar pada ketentuan HPE yang baru, namun transaksi yang sudah terjadi tetap dinilai menurut peraturan pada saat terjadinya tindakan ekspor.

  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai:

    • Perkara administrasi atau sengketa yang kelanjutan penegakan atau keberatan akibat penetapan HPE ketika Peraturan ini aktif harus diselesaikan menurut mekanisme yang berlaku (mis. tata cara keberatan/ banding administrasi, pemeriksaan DJBC, tata cara perdata/criminal kalau relevan), dan ketentuan transisi Pasal 6 memberikan dasar sementara jika HPE pengganti belum tersedia.

    • Untuk perkara yang menyangkut penerapan Bea Keluar pada masa berlakunya Peraturan, penyelesaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait (mis. Undang‑Undang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya).

Catatan: Uraian ini bersifat historis; status peralihan dan penyelesaian perkara saat ini harus dikonfirmasi dengan peraturan dan keputusan pengganti yang berlaku setelah Januari 2013.

Sanksi (Historis)
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku:

    • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2012 sendiri berfokus pada penetapan HPE dan tidak merincikan sanksi pidana atau administratif spesifik di dalam teks untuk pelanggaran terhadap ketentuan HPE.

    • Namun pelanggaran terkait penggunaan HPE (mis. penyampaian harga ekspor tidak benar, pengelakan bea keluar, atau deklarasi yang menyalahi ketentuan) umumnya dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang lebih umum, antara lain Undang‑Undang Kepabeanan (UU No.10/1995 sebagaimana diubah) dan peraturan pelaksanaannya, yang meliputi:

      • sanksi administratif (denda, koreksi perhitungan bea masuk/keluar, penyitaan atau pemblokiran barang);

      • sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan atau penyelundupan;

      • sanksi administratif lain sesuai peraturan sektoral atau ketentuan teknis yang berlaku.

  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir:

    • Sanksi yang dikenakan berdasarkan pelanggaran yang terjadi saat Peraturan ini berlaku tetap dapat dilaksanakan meskipun Peraturan 80/2012 sendiri telah berakhir, karena tindakan tersebut dinilai menurut ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan (prinsip tempus regit actum dalam administrasi publik dan hukum). Penegakan sanksi berpedoman pada peraturan induk seperti UU Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya.

    • Jika peraturan pengganti mengatur perubahan substansial terhadap metode penetapan atau dasar perhitungan, hal itu tidak serta‑merta menghapus hak tagih atau sanksi administratif yang telah timbul sebelumnya.

  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan:

    • Proses administrasi, penagihan denda, atau proses pidana yang sudah berjalan pada saat peraturan ini masih aktif tetap dilanjutkan menurut mekanisme hukum yang berlaku. Para pihak dapat menggunakan saluran keberatan, banding, atau upaya hukum lainnya sesuai peraturan perundang‑undangan.

    • Untuk kepastian praktis terkait kasus tertentu, diperlukan pemeriksaan berkas pada instansi berwenang (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, atau aparat penegak hukum) untuk menentukan status dan langkah penanganan serta konsekuensi sanksi.

Penutup: Semua poin di atas disajikan sebagai analisis historis terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/12/2012 yang tidak berlaku lagi setelah masa berlakunya berakhir pada 31 Januari 2013. Untuk aplikasi hukum saat ini, penelusuran peraturan/keputusan pengganti yang mengatur HPE pasca‑Januari 2013 sangat direkomendasikan.