Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 73/M-DAG/PER/11/2012 · Permendag No. 73/M-DAG/PER/11/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/11/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Peraturan ini pada teksnya bersifat temporer dan masa berlakunya secara tegas diatur dalam Pasal 5.

Kapan tidak berlaku lagi
  • Masa berlaku formal: Peraturan ini berlaku terhitung sejak 1 Desember 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 (Pasal 5).

  • Dengan berakhirnya 31 Desember 2012, secara formal ketentuan harga patokan yang ditetapkan oleh peraturan ini tidak lagi berlaku, kecuali apabila HPE baru belum ditetapkan — dalam hal itu Pasal 6 menyatakan HPE dalam Lampiran tetap dipakai sampai ditetapkannya HPE yang baru. Namun ketentuan khusus ini hanya mengatur kontinuitas Harga Patokan Ekspor (HPE) sementara, bukan memperpanjang masa berlaku peraturan sebagai norma umum.

  • Catatan penting: dokumen yang Anda minta dianalisis dinyatakan saat ini tidak berlaku. Untuk menentukan tanggal pencabutan formal oleh peraturan berikutnya atau pencantuman tidak berlakunya secara eksplisit, perlu pemeriksaan register peraturan elektronik/kumham atau database resmi Kementerian Perdagangan / Negara.

Peraturan yang digantikan atau mengubah riwayat
  • Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/10/2012 pada saat mulai berlaku (Pasal 7). Dengan demikian riwayat perubahan sebelum peraturan ini: 66/M-DAG/PER/10/2012 → dicabut oleh 73/M-DAG/PER/11/2012.

  • Di luar pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No.66/2012, dokumen ini merujuk pada berbagai ketentuan yang lebih tinggi (UU, PP, Peraturan Menteri lain, PMK) sebagai dasar hukum. Untuk mengetahui peraturan mana yang selanjutnya menggantikan 73/2012 secara substantif perlu penelusuran terhadap peraturan-peraturan HPE dan PMK/Permendag berikutnya setelah 2012.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks yang tersedia tidak tercantum amandemen atau perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/2012 itu sendiri. Riwayat yang tercatat adalah penggantian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/2012 oleh peraturan ini (Pasal 7).

  • Untuk riwayat selanjutnya (mis. apakah 73/2012 dicabut secara formal oleh peraturan lain atau berakhir karena masa berlakunya), dokumen ini tidak menyediakan informasi tersebut; pemeriksaan lebih lanjut pada basis data peraturan diperlukan.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yaitu untuk mengatur penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) bagi produk pertambangan yang kena bea keluar.

  • Tujuan praktisnya adalah memberikan acuan harga yang baku untuk penghitungan bea keluar atas ekspor produk pertambangan sehingga penetapan bea keluar menjadi lebih terstandardisasi dan dapat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Menteri Perdagangan: Menetapkan HPE berdasarkan kriteria yang disebutkan (harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan) dan memuatnya dalam Lampiran (Pasal 2 dan 4).

  • Kewajiban Menteri Keuangan: Menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar (Pasal 3).

  • Kewajiban pemangku teknis/instansi terkait: Memberikan usulan tertulis dan ikut rapat koordinasi yang menjadi bahan pertimbangan penetapan HPE (konsiderans huruf b).

  • Hak Eksportir: Tidak secara eksplisit diatur hak baru dalam peraturan ini; namun eksportir berkepentingan pada kepastian HPE karena berimplikasi atas bea keluar yang harus dibayar.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Peraturan ini pada teksnya bersifat temporer—ditetapkan hanya untuk periode 1 Desember sampai 31 Desember 2012 (Pasal 5). Oleh karena itu, berakhirnya masa berlaku pada 31 Desember 2012 merupakan alasan administratif utama mengapa peraturan tersebut tidak lagi berlaku.

  • Selain itu, mekanisme hukum yang lazim adalah penetapan HPE yang bersifat berkala (bulanan atau periodik) digantikan oleh penetapan HPE berikutnya melalui peraturan atau lampiran peraturan yang baru; sehingga peraturan tunggal dengan periode singkat umumnya akan berhenti berlaku setelah digantikan oleh penetapan berikutnya.

  • Dokumen ini tidak mencatat pencabutan eksplisit oleh peraturan pasca-2012; untuk kepastian apakah ada pencabutan formal atau penggantian oleh Peraturan Menteri berikutnya, perlu verifikasi pada sumber resmi.

Dampak Pencabutan (historis/konsekuensi setelah tidak berlaku)
  • Ketika peraturan ini berhenti berlaku, HPE yang ditetapkan di dalamnya berhenti menjadi acuan apabila sudah ada HPE baru; tetapi apabila HPE baru belum ditetapkan, Pasal 6 menghendaki agar HPE dalam Lampiran tetap dipakai sementara sampai HPE yang baru ditetapkan.

  • Dampak praktis bagi eksportir: perubahan HPE dapat menyebabkan perubahan perhitungan bea keluar sehingga berimplikasi pada biaya ekspor dan keputusan komersial.

  • Dampak administratif: otoritas kepabeanan/Menkeu harus menyesuaikan basis perhitungan bea keluar sesuai HPE terbaru atau ketentuan pengganti yang berlaku.

Catatan: Semua analisis di atas menggambarkan isi kebijakan saat peraturan ini berlaku secara historis. Karena peraturan ini bersifat tidak berlaku sekarang, untuk mengetahui kebijakan yang sedang berlaku harus merujuk pada peraturan HPE dan ketentuan bea keluar terbaru yang dikeluarkan pasca-2012.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut / Berakhirnya Masa Berlaku
  • Ketentuan transisional terdokumentasi: Pasal 6 menyatakan bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ini merupakan ketentuan kontinuitas sementara.

  • Pencabutan sebelumnya: Pasal 7 mengatur bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/10/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian transisi sebelumnya adalah 66/2012 → 73/2012.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Secara operasional, transisi menghendaki agar nilai HPE yang lama tetap dipakai sampai otoritas yang berwenang (Menteri Perdagangan atau instansi terkait) menetapkan HPE baru. Setelah HPE baru ditetapkan, otoritas kepabeanan/Menkeu menggunakan HPE terbaru sebagai dasar perhitungan bea keluar.

  • Jika peraturan pengganti menetapkan prinsip metodologi berbeda atau daftar barang berbeda, maka eksportir akan dikenai basis perhitungan baru sesuai peraturan penerus tersebut.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Jika ada kewajiban administratif atau pembayaran bea keluar yang timbul selama periode berlakunya peraturan ini, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi walaupun peraturan telah berakhir. Pasal 6 memastikan bahwa sampai HPE baru ditetapkan, nilai lampiran tetap menjadi acuan.

  • Hak eksportir untuk mengajukan keberatan administratif atau melakukan koreksi perhitungan bea keluar juga tetap dapat ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang relevan (mis. mekanisme keberatan dan banding di bidang kepabeanan) meskipun norma HPE sudah tidak berlaku lagi, selama perkara tersebut berkaitan dengan periode berlakunya peraturan ini.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang timbul selama periode berlakunya peraturan ini umumnya diselesaikan menurut ketentuan peralihan (nilai HPE tetap berlaku sampai ada HPE baru) dan aturan umum mengenai penyelesaian sengketa administratif atau kepabeanan (mis. tata cara keberatan, banding, penagihan administrasi). Pencabutan peraturan tidak otomatis menghapus hak klaim atau kewajiban yang sudah terjadi.

  • Untuk kasus-kasus pidana/administratif terkait pelanggaran peraturan (jika ada), penyelesaian mengikuti ketentuan hukum substantif dan prosedural yang mengatur sanksi dan penindakan (lihat bagian Sanksi). Jika ada proses penegakan yang sedang berlangsung, pencabutan peraturan tidak serta-merta membatalkan prosedur penegakan terhadap perbuatan yang terjadi ketika peraturan masih berlaku, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan.

Catatan: Analisis ini menjelaskan ketentuan peralihan yang tercantum dalam teks Peraturan Menteri. Untuk gambaran implementasi transisi aktual (mis. dokumen penetapan HPE selanjutnya, surat edaran pelaksanaan, atau keputusan teknis), perlu pemeriksaan dokumen paska-2012 yang mengatur HPE dan bea keluar.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (historis)
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/2012 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus. Peraturan ini bersifat normatif tentang metode penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan lampiran nilai HPE; tidak mencantumkan sanksi terukur di dalam teks yang tersedia.

  • Namun, pelanggaran terhadap kewajiban terkait penghitungan dan pembayaran bea keluar umumnya dikenai sanksi berdasarkan ketentuan lain yang lebih substantif, terutama:

    • Undang-Undang Kepabeanan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. perubahan): mengatur ketentuan tentang tata cara kepabeanan, kewajiban pemegang dokumen kepabeanan, serta sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran kepabeanan.

    • Peraturan Menteri Keuangan (mis. PMK yang mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tata cara penetapannya): mengatur daftar barang dan tarif serta mekanisme administrasi penagihan bea keluar, termasuk sanksi administratif yang relevan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir
  • Sanksi yang telah dikenakan atau tagihan bea keluar yang terbit berdasarkan HPE pada periode berlakunya peraturan ini tetap dapat ditagihkan dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berakhirnya peraturan tidak menghapus kewajiban yang telah jatuh tempo atau tindakan penegakan yang telah dimulai selama periode berlakunya peraturan tersebut.

  • Jika ada tindakan administratif atau pidana yang sedang berjalan terkait peristiwa yang terjadi ketika peraturan ini masih berlaku, proses tersebut umumnya tetap dilanjutkan menurut ketentuan hukum yang mengatur proses tersebut, kecuali ada ketentuan peralihan khusus yang membatalkan atau mengubah efek penegakan (tidak terdapat pada teks peraturan ini).

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses penyelesaian denda, tagihan, keberatan, atau perkara pidana yang berasal dari periode berlakunya peraturan ini akan bergantung pada aturan pelaksanaan di bidang kepabeanan, peraturan perpajakan/keuangan terkait, serta mekanisme pengadilan/administratif. Pencabutan peraturan tidak otomatis menghentikan eksekusi sanksi yang telah ditetapkan.

  • Untuk kepastian status sanksi tertentu atau kasus spesifik diperlukan pemeriksaan arsip perkara, surat keputusan penagihan, atau putusan pengadilan/administratif terkait.

Penutup: Keseluruhan uraian di atas menegaskan bahwa analisis bersifat historis dan menjelaskan implikasi hukum ketika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/11/2012 masih berlaku atau pada saat berakhirnya masa berlakunya. Untuk langkah hukum praktis (mis. verifikasi apakah ada peraturan pengganti konkret, status pencabutan formal, atau penyelesaian kasus tertentu) disarankan melakukan pengecekan pada Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan resmi (mis. JDIH Kementerian Hukum dan HAM, JDIH Kementerian Perdagangan) atau berkonsultasi dengan biro hukum/penegak terkait.