Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 13/2022 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2022Tanggal Penetapan:13 Desember 2022
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku13 Desember 2022
Tanggal Penetapan13 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1211)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 4A yang mengatur mengenai program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan KPU ini. Selain itu, ditambahkan pula Pasal 187A yang mengatur bahwa tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan oleh KPU selama belum terbentuk KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi di provinsi-provinsi tersebut. Pelaksanaan oleh KPU dilakukan di kantor KPU Kabupaten/Kota yang terletak di ibukota provinsi terkait. Terakhir, dilakukan penambahan nomor 1A pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022.

(-)

(-)