Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 11/2023 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1253)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan ini meliputi penyesuaian program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang didasarkan pada Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta formulir-formulir yang digunakan dalam proses pencalonan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan huruf a angka 6 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)