Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2024Tanggal Penetapan:28 Agustus 2024
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku28 Agustus 2024
Tanggal Penetapan28 Agustus 2024
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah dan informasi keuangan daerah. Latar belakang dari kebijakan ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Pembagian Kewenangan:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan APBD, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - Kewajiban bagi PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran untuk menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan. - Kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh SKPD kepada Gubernur. - Kewajiban penyediaan informasi keuangan daerah oleh Gubernur kepada masyarakat.

(-)

1. Gubernur yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif. 2. Gubernur yang tidak mengumumkan Informasi Keuangan Daerah dikenai sanksi administratif.