Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah dan informasi keuangan daerah.
Latar belakang dari kebijakan ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Pembagian Kewenangan:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan APBD, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
- **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
- Kewajiban bagi PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran untuk menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh SKPD kepada Gubernur.
- Kewajiban penyediaan informasi keuangan daerah oleh Gubernur kepada masyarakat.