Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan ini memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. 2. *Struktur APBD*: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. *Penyusunan dan Penetapan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD. 4. *Pelaksanaan APBD*: Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Semua penerimaan daerah harus disetor ke rekening kas umum daerah. 5. *Perubahan APBD*: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. 6. *Pengelolaan Kas*: Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah. Untuk mengelola Kas Daerah, BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah pada PT Bank Jateng. 7. *Penatausahaan Keuangan Daerah*: Pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan milik daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. *Akuntansi Keuangan Daerah*: Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan. 9. *Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD*: Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.

1. SKPKD akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Selama belum terbentuknya SKPKD, maka PPKD secara fungsional dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah, Biro Keuangan, Kantor Pengelola Barang Daerah dan Kantor Kas Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur. 3. Semua ketentuan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih dinyatakan berlaku dan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)