Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2006 · PERPRES No. 30 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, serta Teknik Penyehatan Lingkungan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja para pegawai tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

1. Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)