Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2007 · PERPRES No. 36 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja pegawai yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial

Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan.

(-)