Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1982 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1982 · Keppres No. 25 Tahun 1982 · Keppres Nomor 25 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1982Tanggal Penetapan:21 Juni 1982
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1982
Tanggal Penetapan21 Juni 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi. Tunjangan ini diberikan berdasarkan golongan gaji, yaitu Rp 50.000,- per bulan untuk golongan II dan Rp 40.000,- per bulan untuk golongan I. Pegawai yang memegang jabatan rangkap tidak diperkenankan menerima tunjangan rangkap, namun dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)