Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi. Tunjangan ini diberikan berdasarkan golongan gaji, yaitu Rp 50.000,- per bulan untuk golongan II dan Rp 40.000,- per bulan untuk golongan I. Pegawai yang memegang jabatan rangkap tidak diperkenankan menerima tunjangan rangkap, namun dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.