Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1985 · Keppres No. 27 Tahun 1985 · Keppres Nomor 27 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengamat Gunung Api, karena tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi, berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp 69.000,- untuk Pengamat Gunung Api golongan II dan Rp 56.000,- untuk golongan I. Pegawai yang menjabat jabatan rangkap tidak diperbolehkan menerima tunjangan rangkap, namun dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Negara.

(-)

(-)