di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 32/2021 · Permendag No. 32 Tahun 2021 · Permendag Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dalam pengajuan usulan penghapusan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang negara dan kelancaran administrasi pengajuan usulan penghapusan piutang negara.
Menteri Perdagangan memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan Piutang Negara, termasuk mengelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data. Menteri berwenang menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan, meminta jaminan, menerima pembayaran, melakukan monitoring, menerbitkan surat ketetapan/tagihan/peringatan, melaksanakan penagihan, pemblokiran, roya jaminan, mengajukan permohonan lelang, gugatan, menerbitkan PPNTO, mengajukan usul penghapusan Piutang Negara, dan membuat berita acara rekonsiliasi.
Pengelolaan Piutang Negara meliputi penatausahaan, penagihan, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. Jika upaya penagihan tidak berhasil, Kementerian Perdagangan menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN, kecuali yang dikecualikan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak untuk Piutang Negara dengan jumlah tertentu kepada Menteri Keuangan atau Presiden, tergantung pada nilai piutang. Kewenangan Menteri untuk mengusulkan penghapusan piutang dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
Permohonan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Mutlak atas Piutang Negara untuk jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal. Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan merupakan nilai Piutang Negara per Penanggung Utang. Penghapusan hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.