Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/2025 · Permendag No. 11 Tahun 2025 · Permendag Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2025Tanggal Penetapan:20 Maret 2025
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku26 Maret 2025
Tanggal Penetapan20 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 503).

Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan piutang negara pada Kementerian Perdagangan dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan piutang. Pengelolaan piutang negara meliputi penatausahaan, penagihan, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. Menteri Perdagangan bertugas mengelola piutang secara efektif dan melakukan rekonsiliasi data. Menteri berwenang menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan, meminta jaminan, menerima pembayaran, melakukan monitoring, menerbitkan surat ketetapan/tagihan/peringatan, melaksanakan penagihan, pemblokiran aset, roya jaminan, menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet ke PUPN, menginventarisasi harta penanggung utang, mengajukan lelang, mengajukan gugatan, menerbitkan PPNTO dan SPTJM, mengusulkan penghapusan piutang, mengusulkan optimalisasi, dan membuat berita acara rekonsiliasi.

Penatausahaan piutang meliputi pengelolaan dokumen piutang, dokumen jaminan, pembebanan jaminan kebendaan, penentuan kualitas piutang, dan akuntansi/pelaporan. Penagihan dilakukan secara tertulis dan dengan optimalisasi. Optimalisasi piutang dapat berupa restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi jaminan, crash program, gugatan, atau penghentian layanan. Penyelesaian piutang dilakukan dengan pelunasan atau penghapusan. Piutang macet diserahkan pengurusannya kepada PUPN, kecuali yang diatur undang-undang tersendiri atau tidak memenuhi syarat. Penghapusan piutang dapat dilakukan secara bersyarat atau mutlak setelah diurus optimal dan ditetapkan sebagai PSBDT atau PPNTO.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN, meliputi piutang dengan sisa kewajiban maksimal Rp8.000.000 atau yang tidak memenuhi syarat karena adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. Terhadap piutang tersebut, tetap dilakukan penagihan dan dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPNTO. Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban pengelolaan piutang, serta melakukan rekonsiliasi data dengan Kementerian Keuangan.

(-)

(-)