Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/2024 · Keppres No. 32 Tahun 2024 · Keppres Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembubaran ini dilakukan karena Undang-Undang Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembubaran Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mempercepat sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan pembubaran ini, segala ketentuan yang mengatur pembentukan dan tugas Satuan Tugas tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)