Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2022 · Keppres No. 16 Tahun 2022 · Keppres Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2022Tanggal Penetapan:25 Agustus 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2022
Tanggal Penetapan25 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 3 dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Satuan Tugas ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, dan Sekretaris, dengan nama-nama yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)