Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan nomenklatur dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi PBG, yang diakibatkan oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi PBG di Kota Bandung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek Retribusi: Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, dan penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
2. Subjek Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif didasarkan pada perhitungan yang objektif dan terukur untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
5. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan rincian perhitungan yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.