Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi IMB di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, meningkatkan iklim investasi, dan pelayanan publik dengan penyederhanaan proses penerbitan IMB. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, pengendalian, dan penyederhanaan dalam proses perizinan bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi IMB sebagai instrumen pemerintahan, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan publik. Ruang lingkup IMB meliputi membangun baru, mengubah fungsi, memperluas/mengurangi, dan merawat bangunan. Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB, dengan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan IMB, mulai dari pra permohonan hingga penerbitan, serta masa berlaku dan perubahan IMB. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang IMB, kegiatan membangun yang tidak memerlukan IMB, dan alasan penolakan pemberian izin. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan juga ditekankan, termasuk pengawasan dan akses informasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi IMB, termasuk jenis kegiatan yang dikenakan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, penghitungan retribusi, indeks penghitungan, dan tata cara pemungutan retribusi.