Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 22/2010 · Perda Kabupaten Kuningan No. 22 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan adanya hibah dari Pemerintah Australia untuk pengembangan pelayanan air minum yang akan diserahkan kepada PDAM Kabupaten Kuningan dalam bentuk penyertaan modal daerah. Penyertaan modal daerah ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebelum dianggarkan dalam APBD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 yang mengatur tentang besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM. Penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Anggaran Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 1.541.486.160,00. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan modal awal agar PDAM dapat operasional secara optimal dan sehat, masih diperlukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp.15.050.000.000,00. Tambahan penyertaan modal ini diberikan secara bertahap mulai tahun 2008 s/d tahun 2011 dengan rincian yang telah ditetapkan. Sumber tambahan penyertaan modal ini diantaranya berasal dari setoran bagian Laba Bersih PDAM dan Dana Hibah dari Pemerintah untuk pembangunan pelayanan air minum yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Australia.

(-)

(-)