Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 9/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2015Tanggal Penetapan:10 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku10 Juli 2015
Tanggal Penetapan10 Juli 2015
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 81 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 82), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2014 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kuningan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan penyertaan modal untuk PDAM yang bersumber dari hibah pemerintah pusat dan APBN, yang memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Daerah sebelum dianggarkan dalam APBD, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 yang mengatur mengenai penyertaan modal. Penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan April 2015 adalah sebesar Rp. 33.308.936.513,00. Selain itu, diberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 29.000.000.000,00 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan operasional PDAM dalam rangka perluasan jaringan pelayanan. Tambahan penyertaan modal ini dianggarkan secara bertahap dalam APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada Tahun Anggaran 2015, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016, dan Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)