di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 9/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kuningan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan penyertaan modal untuk PDAM yang bersumber dari hibah pemerintah pusat dan APBN, yang memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Daerah sebelum dianggarkan dalam APBD, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 yang mengatur mengenai penyertaan modal. Penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan April 2015 adalah sebesar Rp. 33.308.936.513,00. Selain itu, diberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 29.000.000.000,00 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan operasional PDAM dalam rangka perluasan jaringan pelayanan. Tambahan penyertaan modal ini dianggarkan secara bertahap dalam APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada Tahun Anggaran 2015, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016, dan Tahun Anggaran 2017.