Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Trayek Tertunjuk Bagi Mobil Penumpang Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 20/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 20 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1978Tanggal Penetapan:8 Desember 1977
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTrayek Tertunjuk Bagi Mobil Penumpang Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 1978
Tanggal Penetapan08 Desember 1977
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang trayek tertunjuk bagi mobil penumpang umum di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keamanan lalu lintas jalan raya serta mencegah persaingan tidak sehat antara mobil bus dan mobil penumpang umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengawasi pengoperasian mobil penumpang umum dengan menetapkan trayek-trayek tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap mobil penumpang umum yang melalui trayek tertunjuk harus memiliki izin dari Gubernur Kepala Daerah.
  2. Gubernur Kepala Daerah mengeluarkan izin setelah mendengar saran dari Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR).
  3. Trayek tertunjuk meliputi jaringan jalan Semarang - Sala, Semarang - Magelang - Salam, Semarang - Tegal, Sala - Prambanan, dan Semarang - Pati pada kilometer tertentu.
  4. Penambahan trayek tertunjuk di kemudian hari ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD.
  5. Permohonan izin trayek diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala DLLAJR.
  6. Izin trayek berlaku selama 6 bulan dan dapat diperbarui.
  7. Untuk mendapatkan izin trayek, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 6.000,-.
  8. Hasil pendapatan biaya administrasi disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.