Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, persyaratan permohonan ijin usaha bilyard, masa berlaku ijin usaha, ketentuan pencabutan ijin usaha, besaran pajak bilyard, pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, dan ketentuan pidana.
Latar belakang perubahan ini adalah karena besarnya pajak bilyard yang diatur dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, yang menetapkan Dinas Pariwisata sebagai instansi yang menangani pemberian ijin usaha bilyard.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini antara lain:
* Perubahan definisi istilah seperti Walikotamadya Kepala Daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Penyelenggaraan Bilyard, dan Pemegang Ijin.
* Perubahan persyaratan permohonan ijin usaha bilyard, termasuk lampiran yang harus disertakan.
* Ijin Usaha berlaku tidak terbatas selama masih melakukan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1991.
* Perubahan ketentuan pencabutan ijin usaha.
* Perubahan besaran pajak bilyard menjadi Rp. 25.000,- per meja setiap bulan.
* Penugasan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah kepada Inspektorat Wilayah, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Wilayah Daerah.