Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/1995 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 1995 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1996Tanggal Penetapan:12 Juni 1995
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku14 Oktober 1996
Tanggal Penetapan12 Juni 1995
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, persyaratan permohonan ijin usaha bilyard, masa berlaku ijin usaha, ketentuan pencabutan ijin usaha, besaran pajak bilyard, pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, dan ketentuan pidana. Latar belakang perubahan ini adalah karena besarnya pajak bilyard yang diatur dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, yang menetapkan Dinas Pariwisata sebagai instansi yang menangani pemberian ijin usaha bilyard. Ketentuan substansial dalam peraturan ini antara lain: * Perubahan definisi istilah seperti Walikotamadya Kepala Daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Penyelenggaraan Bilyard, dan Pemegang Ijin. * Perubahan persyaratan permohonan ijin usaha bilyard, termasuk lampiran yang harus disertakan. * Ijin Usaha berlaku tidak terbatas selama masih melakukan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1991. * Perubahan ketentuan pencabutan ijin usaha. * Perubahan besaran pajak bilyard menjadi Rp. 25.000,- per meja setiap bulan. * Penugasan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah kepada Inspektorat Wilayah, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Wilayah Daerah.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).