Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2010.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2010. Perubahan ini berkaitan dengan klasifikasi, nama, eselon, dan lokasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan. Lampiran baru mencantumkan daftar pelabuhan perikanan yang diklasifikasikan berdasarkan jenis (Samudera, Nusantara, Pantai), nama, eselon, lokasi (provinsi), dan mencakup pelabuhan seperti Nizam Zachman, Kendari, Belawan, Bungus, Cilacap, Bitung, Sibolga, Tanjungpandan, Palabuhanratu, Kejawanan, Pekalongan, Brondong, Prigi, Pemangkat, Ternate, Ambon, Tual, Pengambengan, Sungailiat, Karangantu, Kwandang, dan Teluk Batang.

(-)

(-)