Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2010. Perubahan ini berkaitan dengan klasifikasi, nama, eselon, dan lokasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan. Lampiran baru mencantumkan daftar pelabuhan perikanan yang diklasifikasikan berdasarkan jenis (Samudera, Nusantara, Pantai), nama, eselon, lokasi (provinsi), dan mencakup pelabuhan seperti Nizam Zachman, Kendari, Belawan, Bungus, Cilacap, Bitung, Sibolga, Tanjungpandan, Palabuhanratu, Kejawanan, Pekalongan, Brondong, Prigi, Pemangkat, Ternate, Ambon, Tual, Pengambengan, Sungailiat, Karangantu, Kwandang, dan Teluk Batang.