Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.06/MEN/2007 · Permen KKP No. PER.06/MEN/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2007Tanggal Penetapan:25 Januari 2007
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja pelabuhan perikanan guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat perikanan, mendukung optimalisasi produksi perikanan, dan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial: Pelabuhan Perikanan berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dengan tugas melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan, pengawasan sumber daya ikan, dan pelayanan kesyahbandaran. Pelabuhan diklasifikasikan menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera, Nusantara, dan Pantai, masing-masing dengan struktur organisasi dan tugas yang spesifik. Pelabuhan Perikanan Samudera memiliki bidang pengembangan, tata operasional, dan tata usaha, sementara Pelabuhan Perikanan Nusantara dan Pantai memiliki seksi dan subbagian yang sesuai dengan tugas masing-masing. Kelompok jabatan fungsional juga diatur untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil perikanan dan tugas fungsional lainnya.

(-)

(-)