Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 4/2016 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Kota Ambon; 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon; 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon; 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon; 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon; 6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Ambon; 7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon; 8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon; 9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja tipe A Kota Ambon; 10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon; 11. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Ambon.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Ambon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, pemuda dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, kesehatan, sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, koperasi dan usaha mikro, perindustrian dan perdagangan, tenaga kerja, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, pertanian dan ketahanan pangan, perikanan, lingkungan hidup dan kebersihan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi informatika dan persandian, perpustakaan dan kearsipan, pemadam kebakaran dan penyelamatan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Walikota dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kelurahan yang sudah dibentuk, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan Susunan Organisasi Kelurahan yang baru. 2. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)